> >

Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim Polri

Peristiwa | 27 Januari 2021, 11:28 WIB
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Dikecam karena diduga rasis ke Tokoh Papua Natalius Pigai (Sumber: TribunBatam.id)

Diberitakan, Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Polisi menangkap dan menggelandang tersangka Ambroncius Nababan ke gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021) malam.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. 

Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU