> >

Roundup: Pulau Tak Berpenghuni di Sulsel Dijual dan Pajak Penjualan Pulsa

Peristiwa | 31 Januari 2021, 05:00 WIB
Pulau Lantigiang di Sulawesi Selatan yang akan dijual dengan harga Rp 900 juta. (Sumber: Dok. TN Taka Bonerate)

Baca Juga: Terkait Banjir, Ini 5 Perusahaan Tambang Terbesar di Kalsel

Mengutip hukumonline.com, seseorang atau sebuah perusahaan hanya bisa menguasai maksimal 70 persen luas pulau. Bagian pulau lainnya mesti digunakan untuk kawasan lindung atau kepentingan publik.

Pajak Penjualan Pulsa

Sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Sumber: Youtube Kemenkeu)

Pemerintah baru meresmikan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, voucer dan token.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani aturan itu pada 22 Januari 2021.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Karena Utang Ugal-Ugalan

Begitu sah, aturan ini membikin geger publik Indonesia. Pakar Ekonomi Rizal Ramli menyebut aturan ini sebagai langkah tak kreatif untuk menutup utang pemerintah.

Sri Mulyani pun menjelaskan isi aturan itu melalui akun Instagram smindrawati. Sri Mulyani menyatakan, tak ada pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, voucer pulsa, dan token listrik.

Ia juga memastikan PPN dan PPh ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, voucer pulsa, dan token listrik.

Orang yang wajib membayar pajak itu adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, distributor tingkat 2 kartu perdana, agen penjual token listrik, dan agen penjual voucer.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU