> >

Pengacara: Komentar-Komentar Pejabat Tak Benar, Asdianti Bukan Beli Pulau Lantigiang tapi Tanah

Peristiwa | 2 Februari 2021, 18:56 WIB
Pengacara Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Zainuddin, saat jumpa pers di Hotel Reyhan Kota Benteng Selayar, Selasa (2/2/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Pengakuan Asdianti

Diketahui, Asdianti merupakan seorang pengusaha asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu,Kabupaten Kepulauan Selayar. Dia tercatat sebagai Direktur PT Selayar Mandiri Utama.

Dikonfirmasi terpisah, kepada KOMPAS TV Asdianti menegaskan bahwa proses pembelian lahan di Pulau Lantigiang dimulai tahun 2017 lalu.

Dia mengakui membeli lahan milik Syamsul Alam seluas 4 hektar seharga Rp 900 juta dengan uang muka Rp 10 juta.

Kemudian pada Juni 2020, Asdianti mengajukan izin pembangunan sarana wisata alam dan izin sarana jasa ke Balai Taman Nasional Takabonerare dan Dinas Pariwisata Kepulauan Selayar.

Baca Juga: Ini Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel, Ternyata…

Sausana Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan. (Sumber: Dokumentasi Asri/KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Saat itu Asdianti juga mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup. namun hingga Desember 2020, dirinya belum mendapatkan kepastian atas izin yang diajukan.

Asdianti lantas mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan Asdianti yang menguatkan permohonan izinnya.

Asdianti sendiri berencana membangun sejumlah sarana wisata di Pulau Lantigiang seperti water bungalow, kolam renang, dermaga, restaurant, villa, dan sarana wisata diving.

Baca Juga: Diisukan Dijual, Ini Deretan Pulau yang Senasib dengan Pulau Lantigiang Selayar, Mana Saja?

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU