> >

Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Berstatus WNA, Anggota Komisi II: Batal Demi Hukum

Peristiwa | 4 Februari 2021, 05:00 WIB
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT) Orient Patriot Riwu Kore, ternyata  berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)  Guspardi Gaus menilai KPU telah lalai dan abai dalam proses verifikasi paslon sampai penetapan calon terpilih.

"Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum," kata Guspardi, Rabu (3/2/2021).


Menurut legislator dari daerah pemilihan  Sumatera Barat II ini, hal ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Sehingga seharusnya gugur sejak awal pencalonan. Jika masih bisa terus melenggang, itu berarti KPU ini telah melakukan kelalaian  yang amat di sayangkan.

Baca Juga: Bupati Terpilih di Sabu Raijua NTT Berstatus WNA, Ini Kata Bawaslu


"Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU," katanya.


Apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, tidak sama dengan pemilihan anggota legislatif yang bisa mencapai  8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti.


Menurut Guspardi, Indonesia  kita tidak menganut sistem UU bipatrite atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan. 

Baca Juga: Komisi II Tetapkan 9 Anggota Ombudsman Terpilih: Dosen Sampai Pegawai Swasta


"Masalah ini harus diusut hingga tuntas. Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Asli saja akan bermasalah karena Orient adalah WNA, apalagi palsu. Diduga dia  telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti  proses hukumnya itu," ujarnya.


Dikatakannya, ini adalah kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan Pilkada. Apalagi  KPUD sudah menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly  sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabua Raijua, NTT. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48,3 persen. KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan  pemungutan suara ulang.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU