> >

Sukanto Tanoto, Raja Sawit yang Beli Bekas Istana Raja Jerman

Sosok | 14 Februari 2021, 16:34 WIB
Sukanto Tanoto dikabarkan membeli bekas istana raja Jerman (Sumber: Forbes via Kompas.com)

Tahun 2020 lalu, namanya berada di rangking ke-22 orang paling tajir di Tanah Air. Sukanto Tanoto adalah konglomerat pemilik grup usaha Royal Golden Eagle International ( RGEI) yang dulu dikenal sebagai Raja Garuda Mas yang berbasis di Singapura.

Kelompok bisnis RGEI, bergerak di berbagai industri di antaranya yang terbesar yakni industri kertas dan pulp oleh (Asia Pacific Resources International Holding Ltd atau APRIL), dan industri perkebunan Kelapa Sawit (Asian Agri dan Apical).

Sukanto Tanoto juga dikenal sebagai raja sawit di Indonesia bersanding dengan nama-nama besar lain seperti Anthony Salim, Martua Sitorus, dan Ciliandra Fangiono. Mereka adalah konglomerat yang masing-masing menguasai ratusan ribu hektare perkebunan kelapa sawit lengkap dengan pabrik pengolahan CPO.

Wacana pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur juga ikut menyorot nama Sukanto Tanoto. Banyak tanah miliknya yang akan tergusur karena pembangunan ibu kota baru ini.

Penguasaan lahan di Kaltim Sukanto Tanoto berada di bawah bendera PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang berada di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

PT IHM selama ini menjadi pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group yang juga milik Sukanto Tanoto. Raksasa kertas itu mengelola kawasan yang masuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

Baca Juga: Daftar Menteri Terkaya Kabinet Presiden Jokowi, Sandiaga Uno Paling Tajir

Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana mengatakan IHM memang menjadi perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan APRIL. Namun, ia baru mengetahui lokasi pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan Timur dari media massa, ketika Presiden Jokowi mengumumkan lokasinya pada 26 Agustus 2019.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brojonegoro mengatakan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi kepada Sukanto Tanoto saat mencabut hak konsesi lahan untuk keperluan pembangunan ibu kota baru. Alasannya, lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara itu adalah tanah milik negara, bukan tanah yang sudah dialihkan hak miliknya ke orang lain.

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU