> >

Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK Pasang Badan: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu

Hukum | 15 Februari 2021, 22:45 WIB
Novel Baswedan (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata.

Dalam cuitannya di media sosial Twitter, Novel Baswedan mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Ustaz Maaher di saat kondisinya yang sedang sakit.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha pada Selasa (9/2/2021) lalu.

Baca Juga: Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Ini yang Menjadi Sorotan DPP PPMK

Adalah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang melaporkan Novel Baswedan pada Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial.

Khususnya, terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Waketum PPMK, Joko Priyoski, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Pelapor Novel Baswedan: Ini Bukan Kritik, Ini Provokasi

PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Menanggapi laporan Novel Baswedan ke polisi, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, angkat bicara.

Polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu mengatakan bakal membantu Novel Baswedan dalam menghadapi pelaporan tersebut.

"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021), dikutip dari Tribunbews.com.

Karyoto menuturkan, pihaknya berharap kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.

Baca Juga: Novel Baswedan: Polisi Tidak Wajib Merespons Semua yang Dilaporkan Orang

"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu," ujarnya.

"Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU