> >

Mahfud MD, Penangkis Serangan dari Sampang

Peristiwa | 16 Februari 2021, 05:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak akan memproses secara hukum tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bisa dipastikan tampil mewakili pemerintah setiap kali ada isu yang berkaitan dengan situasi politik, hukum dan keamanan.


Bukan hanya tampil di depan mikrofon, tapi juga  menjelaskan melalui akun twitter yang dia kelola. Banyak pernyataan yang dia sampaikan melalui akun medsos-nya itu.

Akhir-akhir ini, lelaki kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957 itu, harus tampil lebih banyak lagi karena dituntut menjelaskan isu pemerintah Jokowi yang dinilai anti-kritik. 

"Pernyataan Presiden Jokowi, pemerintah terbuka terhadap kritik adalah sikap yang sungguh-sungguh. Itu menjadi sikap dasar pemerintah," kata Mahfud,  Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Mahfud MD: Keluarga Jusuf Kalla Juga Pernah Lapor Polisi

Ditambahkannya, pemerintah perlu kritik  untuk perbaikan. "Presiden Jokowi menyatakan silahkan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan," tambah Mahfud, yang nama  belakangnya diambil dari nama ayahnya, Mahmodin. 
 
Sementara soal banyak yang melaporkan ke polisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak bisa melarangnya. 

Namun  ketika mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini, memastikan bahwa laporan Din tidak akan diproses. "Pak Din bukan radikalis tapi kritis," ujarnya. 

Karena itu, kritik dari mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, kata Mahfud, harus didengarkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Markaz Syariah Rizieq Shihab Disomasi,  Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Kirim WA ke MahfudMD

Mahfud juga tak segan menjelaskan posisi pemerintah yang dinilai melabrak prinsip Hak Asasi Manusia, seperti membubarkan Front Pembela Islam (FPI). 
 
Alumni Madrasah Ibtidaiyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, itu  menyebutkan alasan pemerintah melakukan pembubaran pada FPI,  karena  secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU