> >

BNN dan Bakamla Gagalkan Peredaran 466,19 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Peristiwa | 17 Februari 2021, 13:10 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN). (Sumber: bnn.go.id)

Modus operandi yang dilakukan tersangka yang ditangkap di Kepulauan Seribu adalah dengan mengemas 436,3 kilogram sabu ke dalam 433 wadah, lalu dimasukan ke dalam 21 bungkus. Dugaan sementara BNN, sabu yang disita berasal dari timur tengah dan asia selatan.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Militer Myanmar Klaim Sita Narkotika Senilai hampir 1 Miliar Dollar AS

Sementara untuk pengedali jaringan untuk penangkapan di Kepulauan Seribu, BNN sudah mengantongi identitasnya. Pengendali jaringannya adalah seorang narapidana di lapas kelas 2A Tegal, Jawa Tengah, dengan inisial DA atau Alex. Berdasarkan informasi, 436,3 kilogram sabu yang disita di Kepulauan Seribu ini akan diedarkan di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.

Kasus ketiga adalah penangkapan satu orang yang berperan sebagai kurir di Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti 1,99 kilogram sabu. Keempat, penangkapan dua orang parkiran hotel di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU