> >

Hindari Multitafsir, Komisi X DPR Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dijelaskan Detail

Peristiwa | 18 Februari 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi siswi mengenakan jilbab di sekolah. (Sumber: Kompas.com)

Genius Umar menilai SKB 3 Menteri tidak sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional dalam pemahamannya. Genius pun terbuka untuk berdiskusi hingga menerima sanksi untuk pendapatnya yang menolak penerapan SKB 3 Menteri.

Menurutnya, setiap daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman, kata Genius, mesyarakatnya homogen dengan mayoritas islam.

Dalam hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan penggunaan atribut keagamaan sebagai hak individu.

“Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” tegas Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Berikan 3 Alasan Ini

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menuturkan bahwa lahirnya SKB 3 Menteri ditujukan agar umat beragama memahami ajara secara substantif, bukan simbolik.

“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” ujar Yaqut.

SKB Menteri menyoal seragam beratribut agama muncul setelah ada kasus siswa di Padang, Sumatera Barat, yang diwajibkan menggunakan seragam beratribut agama. Siswa tersebut menolak, karena atribut keagamaan yang diwajibkan sekolah tidak sesuai dengan keyakinan yang dipeluknya.

Baca Juga: Terbit SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Tak Ada Kewajiban atau Larangan Atribut Keagamaan

Kasus ini sempat viral dan memenuhi ruang publik hingga menjadi perdebatan. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD merespons dengan sejarah peristiwa pada akhir 1970 sampai dengan 1980. Saat itu, kata Mahfud, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab dan kemudian ada protes keras ke Depdikbud.

Menyikapi kejadian siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang menolak menggunakan jilbab sebagai aturan sekolah. Mahfud berpendapat, sebaiknya tidak ada atribut keagamaan yang dipaksakan kepada murid-murid.

“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” jelasnya.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU