> >

Penjelasan Mabes Polri soal FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Aziz Sebut Kurang Piknik

Peristiwa | 22 Februari 2021, 19:12 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu

Perahu Karet FPI Disita

Sementara itu, polisi juga telah menyita perahu karet bertuliskan FPU saat melakukan kegiatan evakuasi kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021).

"Kami mengamankan sarana prasarana (milik FPI) yang ada pada gambar viral itu," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kuniawan di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021).

Erwin menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Enam Menteri tentang pelarangan atribut FPI.

"Kita ketahui bersama-sama bahwa SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain terkait atribut FPI, kita tetap dengan tegas melarang kegiatan itu," kata Erwin.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Viral Perahu Karet FPI Evakuasi Korban Banjir

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU