> >

Banding Ditolak, Tersangka Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Jalani Hukuman Penjara Seumur Hidup

Peristiwa | 1 Maret 2021, 17:17 WIB
Heru Hidayat tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri tetap menerima vonis penjara seumur hidup.  (Sumber: Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya bernama Heru Hidayat.

Dengan ini, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral tetap mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari direktori putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3).

Baca Juga: Rekam Jejak Bos TRAM Heru Hidayat, Tersangka Korupsi Asabri-Jiwasraya, Punya 20 Kapal Disita Jaksa

Sesuai vonis PN Jakarta Pusat, Heru juga tetap mesti membayar uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.

Putusan banding ini dibacakan pada 24 Februari 2021 dengan nomor perkara 4/PID.TPK/2021/PT DKI. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Heru untuk tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian isi putusan tersebut.

Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam perkara ini antara lain adalah Haryono selaku ketua, serta Reny Halida dan Brlafat Akbar selaku anggota.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bantah Terlibat, KPK: Kami Telah Memiliki Bukti Kuat

Pengadilan tingkat pertama sebelumnya memvonis Heru bersalah melakukan korupsi di Jiwasraya dan tindak pencucian uang.

Korupsi Jiwasraya ini merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Hasil korupsi ini Heru gunakan untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.

Heru Hidayat juga terlibat dalam kasus korupsi Asabri. Ia juga memiliki 20 unit kapal tanker dan puluhan hektar tanah.

Selain Heru, kasus korupsi Jiwasraya ini menjerat lima terdakwa lain. Mereka juga menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Kelima terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Belakangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Putusan banding juga menyebut Hary wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU