> >

Demokrat Ingatkan Jhoni Allen Lapor Mahkamah Partai Bukan ke Pengadilan: Jangan Baperlah

Politik | 3 Maret 2021, 23:03 WIB
Herzaky Mahendra Putra, menanggapi niat kader senior yang dipecat Partai Demokrat untuk menempuh jalur hukum. (Sumber: KompasTV)

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut resmi didaftarkan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Demikian informasi tersebut dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Demokrat Makin Panas, Marzuki Alie akan Laporkan AHY karena Fitnah Kudeta

Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Jhoni sendiri merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Baca Juga: Dukung KLB, Barisan Massa Demokrat Minta AHY Mundur dari Jabatan Ketum

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU