> >

Datangi Kemenkumham, AHY Bongkar 5 Fakta KLB Demokrat Dianggap Abal-Abal

Politik | 8 Maret 2021, 18:28 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Sumber: Instagram agusyudhoyono dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Ketiga, lanjut AHY, pada KLB tidak ada unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Forumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," ungkapnya.

Selanjutnya perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) juga dinilai tidak memenuhi forum KLB.

"Seharusnya sesuai dengan AD/ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 Ketua DPD. Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semuanya. Juga sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia. Nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang," jelas AHY.

Terakhir, KLB Demokrat tidak ada persetujuan dari ketua majelis tinggi partai. "Yang terakhir harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. Nyatanya sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari majelis tinggi partai," terangnya.

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut," imbuh putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Baca Juga: Relawan Jokowi: Moeldoko Terjebak dalam Syahwatnya, Malah Menguntungkan SBY dan AHY

Atas dasar itu, AHY berharap Kemenkumham menolak hasil KLB Demokrat yang memilih Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai.

"Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal kegiatan yang inkonstitusional," pungkas AHY.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU