> >

Terima Amien Rais Cs Soal 6 Laskar FPI yang Tewas, Mahfud MD: Sampaikan Bukti, Bukan Keyakinan

Berita utama | 9 Maret 2021, 12:39 WIB
Presiden Jokowi saat memberi penjelasan tentang Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Presiden Joko Widodo atau pemerintah terbuka kepada siapa pun yang ingin memberikan bukti terkait tewasnya 6 laskar FPI yang tertembak di kilometer 50. Berdasarkan rekomendasi KomnasHAM, insiden tewasnya 6 laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD seusai mendampingi Presiden Jokowi bertemu 7 Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3). Sebagai informasi, anggota TP3 yang hadir di antaranya adalah Amien Rais, Marwan Batubara, Abdulah Hehamahua, dan Kiai Muhiddin.

Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim: Nanti di SP3

“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran ham beratnya, mana sampaikan sekarang, atau kalau ndak sampaikan nanti kepada Presiden, bukti bukan keyakinan,” tegas Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/3/2021).

“Karena kalau keyakinan itu, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a si b si c, kalau keyakinan. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan UU tidak ada (pelanggaran HAM berat -red),” tegas Mahfud.

Mahfud lebih lanjut menegaskan untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran ham berat ada ketentuannya. Setidaknya, sambung Mahfud, ada 3 syarat yang harus terpenuhi untuk menyatakan kematian 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat.

“Pertama, dilakukan secara terstruktur, itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan secara berjenjang, terstruktur itu berjenjang, harus target bunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya ini, alatnya ini, kalau terjadi ini, larinya ini. itu terstruktur,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional, Ini Kata Komnas HAM

“Sistematis, juga jelas tahap-tahapnya, perintah pengerjaan itu, itu pelanggaran ham berat. Massif menimbulkan korban yang meluas, kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan uu no 26 tahun 2000,” tambah Mahfud.

Dalam konteks penanganan 6 laskar FPI yang tertembak di kilometer 50, Mahfud mengatakan Presiden Jokowi sudah meminta Komnas HAM bekerja independent. Untuk mengungkap apa yang terjadi hingga apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dari hasil kerja KomnasHAM, Mahfud menuturkan ada 4 rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden dengan kesimpulang insiden tersebut adalah pelanggaran HAM biasa.

Penulis : Ninuk-Cucu-Suwanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU