> >

Tegas! Wamendes PDTT Sebut KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

Peristiwa | 15 Maret 2021, 12:29 WIB
lustrasi: pesawat Susi Air yang disandera KKB Papua beberapa waktu lalu. (Sumber: KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Insiden penyanderaan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap pesawat perintis milik maskapai Susi Air di Kabupaten Puncak, Papua, baru-baru ini disebabkan lantaran KKB meminta dana desa menjadi milik mereka.

Menanggapi hal tersebut, secara tegas Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, mengatakan KKB tidak berhak mendapat dana desa.

"KKB tidak berhak menerima dana desa. Hanya warga yang berhak," kata Budi Arie, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: KKB Sandera Pesawat Susi Air, Diduga Karena Tak Dapat Dana Desa

Budi Arie menjelaskan, dana desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid-19, dan infrastruktur desa.

Dia pun mencontohkan dengan penggunaan dana desa di Papua. Misalnya, dana desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp 64 juta.

Dana Desa di sana, lanjut Budi Arie, juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp 50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp 168 juta.

Kemudian, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 504 juta.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Akhirnya Dibebaskan Setelah Negosiasi dengan KKB Selama 2 Jam

Karena itu, tambah dia, pihak Kemendes PDTT pun menyesalkan kejadian penyanderaan oleh KKB tersebut. Melansir Tribunnews, Budi Arie pun berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU