Minta Hadir di Pengadilan, Rizieq Shihab: Kan Berdebatnya dengan Jaksa Jauh Lebih Enak
Hukum | 16 Maret 2021, 11:23 WIBSetelah sempat ditunda beberapa saat, persidangan terdakwa Rizieq Shihab kembali dilanjutkan. Hakim sempat bertanya bagaimana dengan suara di persidangan PN Jaktim apakah bisa didengar oleh Rizieq Shihab.
“Testing, suara putus-putus majelis hakim, menggema dan putus-putus,” jawab Rizieq Shihab.
Sebagai informasi, sidang yang dijalani Rizieq Shihab hari ini merupakan sidang perdana perkara kerumunan dan tes swab.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Menolak Persidangan Virtual, Ajak Pendukung "Walkout"
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV