> >

Audio Tidak Jelas, Sidang Rizieq Shihab Ditunda Jadi 19 Maret 2021

Hukum | 16 Maret 2021, 11:46 WIB
Persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim tunda persidangan virtual terdakwa Rizieq Shihab akibat audio tidak terdengar baik. Sidang Rizieq Shihab pun ditunda pada Jumat, 19 Maret 2021.

“Untuk hari ini terpaksa sidang tidak bisa dilanjutkan dengan alasan audio ini tidak terang, tidak jelas gitu ya,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Hakim lebih lanjut mengatakan, berusaha menyidangkan perkara dengan terdakwa Rizieq Shihab sebaik-baiknya. Sebab, kata Hakim, pengadilan merupakan tempat terakhir bagi terdakwa untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang disangkakannya.

Baca Juga: Minta Hadir di Pengadilan, Rizieq Shihab: Kan Berdebatnya dengan Jaksa Jauh Lebih Enak

“Maka kami berusaha sungguh-sungguh untuk menjaga kualitas persidangan ini, seperti yang dikatakan habib tadi itu,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan hakim, terdakwa Rizieq Shihab mengaku sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk dirinya bisa bersaksi di persidangan.

“Saya sangat berharap permohonan tersebut itu dikabulkan,” ucap Rizieq Shihab.

“InsyaAllah sidang ini akan saya ikuti sampai selesai dengan sebaik-baiknya. Saya yakin kehadiran saya di ruang persidangan InsyaAllah akan lebih mempercepat proses,” ujarnya.

Baca Juga: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Saya Dalam Keadaan Sehat, Siap Hadir Kapan Saja di Persidangan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sempat mengajukan pembacaan dakwaan. Tetapi Hakim tetap memutus sidang tidak bisa dilanjutkan karena perkara audio yang tidak jelas.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU