> >

KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak

Hukum | 19 Maret 2021, 00:49 WIB
Ilustrasi Petugas KPK saat melakukan pengeledahan (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak. 

Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.

Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah DP Nol Rupiah

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Selain itu, juga lima orang lainnya agar tidak berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pajak.

KPK menduga suap terkait pajak ini mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Infrastuktur Di Sulsel, KPK Periksa 7 ASN Sebagai Saksi

Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan para tersangka terkait kasus ini.

Sejauh ini, awak media masih berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke manajemen PT Jhonlin Baratama dan Haji Isam.

Keduanya sejauh ini belum memberikan merespons ketika ditanya melalui WhatsApp.

Baca Juga: Partai Demokrat Gandeng Mantan Pimpinan KPK Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU