> >

Persidangan Hari Ini, Rizieq Shihab Dijadwakan Baca Eksepsi

Hukum | 23 Maret 2021, 08:51 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang eksepsi dengan terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021). Eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Demikian Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat (26/3/2021)," kata Alex.

Baca Juga: Lanjutkan Sidang Hari Ini,  Rizieq Shihab Disebut akan Tetap Diam

Terpisah, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan kliennya sudah menyiapkan eksepsi.

"Sudah, mulainya pukul 09.00 WIB besok," singkat Aziz.

Pada sidang sebelumnya, PN Jakarta Timur sudah merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Termasuk, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa lalu, sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat lalu.

Baca Juga: Soal Sidang Online Rizieq Shihab dan 3 Aktivis KAMI, Din Syamsuddin: Bentuk Intimidasi dan Teror

Berdasarkan catatan Kompas.TV, berikut sejumlah pasal dalam surat dakwaan terhadap Rizieq Shihab dan enam terdakwa lain di perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU