Munarman Hardik Jaksa, Hakim Minta Semua Pihak di Persidangan Rizieq Shihab Menahan Diri
Hukum | 23 Maret 2021, 14:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Suparman Nyompa kembali menegur penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman yang menghardik Jaksa Penuntut Umum. Hakim meminta Munarman maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menahan diri dari perdebatan soal pelaksanaan sidang terdakwa Rizieq Shihab.
“Penasihat hukum sebentar ya, masing-masing menahan diri ya kedua belah pihak,” tegas Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hakim kemudian mengatakan, akan menghentikan persidangan terdakwa Rizieq Shihab karena masuk waktu salat zuhur. Sebelum menunda persidangan, Hakim menjelaskan bahwa tujuan akhir persidangan ini adalah menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Eksepsi, 1.788 Aparat Gabungan Jaga PN Jaktim
“Di situ sebetulnya. Kalau mengenai prosedur, teknisnya bisa ya kita rembukan bersama sesuai koridor hukum, tetap tidak bisa lepas dari situ,” tegas Hakim.
“Sama dengan Majelis Hakim membuat penetapan sidang online ya dasar hukumnya juga jelas bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum, ya namanya majelis hakim sewenang-wenang,” tambahnya.
Sebelumnya, Munarman meminta Majelis Hakim mempertimbangkan permintaan kliennya untuk menggelar sidang secara offline. Tak hanya itu. Munarman juga meminta hakim menunda persidangan kliennya hari ini dan menjadwalkan sidang secara offline.
Baca Juga: Lanjutkan Sidang Hari Ini, Rizieq Shihab Disebut akan Tetap Diam
“Jadi kami mohon betul bisa diskor sidang ini atau ditunda, ditentukan hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itulah yang paling bijak kita tentukan pada hari ini,” kata Munarman.
“Dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk juga menunda supaya sekalian nanti tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus dan dibacakan sekaligus,” tambah Munarman.
Merespons Munarman, Jaksa Penuntut Umum meminta kesempatan kepada hakim untuk berbicara. Tetapi, belum juga hakim merespons jaksa, Munarman justru sudah menghardik Jaksa Penuntut Umum.
“Entar dulu Jaksa Penuntut Umum, saudara ini, ini giliran saya," kata Munarman, yang mengatakan "ini giliran saya" berkali-kali. Kemudiah dengan nada suara meninggi, Munarman mengatakan, "saudara diam!" katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV