Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok
Hukum | 23 Maret 2021, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline. Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Selanjutnya, Hakim Suparman Nyompa meminta salinan perkara disampaikan kepada terdakwa Rizieq Shihab, Penasihat Hukum, Keluarga, Kejari Jakarta Timur, serta Rumah Tahanan Negara.
Baca Juga: Alasan Rizieq Shihab Tetap Ngotot Sidang Offline: 'Saya Mau Berhadapan Langsung dengan Jaksa'
“Apabila pemohon melanggar pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali,” tegas Hakim.
Sebelum Hakim mengabulkan permohonan sidang digelar secara offline, Rizieq Shihab mengimbau kepada pendukungnya agar tertib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.
“Siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana untuk tertib dan disiplin, kemudian tetap mengikuti protokol kesehatan. Kemudian saya serukan betul jangan sampai terjadi hal-hal yang sama tidak kita inginkan, yang mengganggu jalannya sidang ini,” ujar Rizieq Shihab.
Baca Juga: Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sebut PN Jaktim Tidak Berwenang Sidangkan Perkara Kliennya
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga menyampaikan tidak ingin menghambat jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq mengatakan dirinya berpegang pada aturan KUHAP yang lebih tinggi daripada Peraturan Mahkamah Agung terkait sidang dirinya.
“Bagi saya, sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat. Walaupun sekarang online sedang bagus sinyalnya tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV