> >

Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Cs Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Hukum | 24 Maret 2021, 22:16 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Sementara kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat.

"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebear Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ujar tim kuasa hukum Jhoni Allen saat membacakan tuntutan pokok perkara. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tidak Mau Melegitimasi Kepemimpinan AHY, Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Dirinya

Terkait dengan gugatan Jhoni Allen, tim kuasa hukum tergugat meminta hakim untuk memberikan waktu selama sepekan untuk menjawab gugatan tersebtu.

Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU