Soal Persidangan Rizieq Shihab, Komisi Yudisial Minta Hakim Optimalkan Kewenangan
Berita utama | 25 Maret 2021, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial menilai majelis hakim masih memegang penuh kendali tata tertib persidangan pada perkara dengan terdakwa Rizieq Shibab. Meskipun, berdasarkan hasil analisis telah terjadi kegaduhan yang telah mengganggu proses persidangan.
Demikian Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
"Berdasar temuan kami, majelis hakim masih memegang penuh kendali tata tertib persidangan," kata Amzulian Rifai.
"Komisi Yudisial meminta kepada majelis hakim perkara agar terus mengoptimalkan kewenangan dalam memimpin persidangan. Serta terus memegang teguh kode etik perilaku hakim," tambah Amzulian.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Hakim yang Tetapkan Sidang Rizieq Shihab Berlangsung Offline
Di samping itu, Amzulian mengingatkan kepada penasihat hukum dari terdakwa Rizieq Shihab untuk lebih menghormati hakim dalam proses persidangan.
Tak hanya itu, kata Amzulian, dalam proses persidangan siapa pun yang berperkara wajib untuk menjaga tata tertib persidangan.
"Komisi Yudisial meminta kuasa hukum Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim dan menjaga tata tertib persidangan," katanya.
"Komisi Yudisial minta Jaksa Penuntut Umum agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman," tambah Amzulian.
Seperti diketahui, dalam tiga kali persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab, proses persidangan selalu diwarnai perdebatan antara terdakwa, penasihat hukum, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikarenakan, terdakwa Rizieq Shihab menginginkan proses persidangan dirinya bisa dilakukan secara offline.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri
Pada persidangan ketiga, Rizieq pun menyampaikan permohonan agar bisa sidang offline berpegang pada aturan KUHAP yang lebih tinggi daripada Peraturan Mahkamah Agung.
“Bagi saya, sidang online sangat bergantung kepada sinyal yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat. Walaupun sekarang online sedang bagus sinyalnya tidak ada jaminan sinyal itu akan bagus terus” ujarnya.
“Jadi Saya tidak mau mempertaruhkan nasib saya dalam sidang ini kepada sinyal yang berpotensi putus setiap saat,” tambah Rizieq Shihab.
Apalagi, sambung Rizieq Shihab, dirinya bukan hanya menghadapi satu perkara dalam persidangan. Melainkan, kata Rizieq, menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok
“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya, bagi saya ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus all out dan harus super maksimal dalam membela diri,” ujar Rizieq Shihab.
“Karena itu saya mau berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, kelak nanti saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta maupun saksi ahli,” tambah Rizieq.
Atas permintaan terdawa Rizieq Shihab, Hakim Suparman Nyompa akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk sidang secara offline.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV