> >

PN Jaktim Cegah Masyarakat Datangi Sidang Offline Rizieq Shihab

Hukum | 25 Maret 2021, 22:50 WIB
Mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim PN Jaktim agar sidang dilakukan secara tatap muka atau offline. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang lanjutan perkara Rizieq Shihab tidak datang ke wilayah pengadilan pada Jumat (26/3/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan imbauan ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penyebaran virus corona.

Jika tujuannya ingin mengetahui tentang persidangan Rizieq Shihab, maka masyarakat dapat mengakses media sosial maupun media massa.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Beraudiensi dengan Pihak Rizieq Shihab, Ini Isi Pertemuannya

"Kami mengimbau percayakanlah ke persidangan. Dan untuk mengetahui persidangan, nanti silakan saja dengar di media, baik media massa, media cetak, media elektronik, maupun media sosial," ujar Alex saat dihubungi, Rabu (24/3/2021) dikutip dari Kompas.com.

Adapun sidang lanjutan perkara Rizieq Sihab mengagendakan mendengarkan eksepsi dari terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

Rizieq bersama tersangka lain akan dihadirkan di persidangan. Kehadiran Rizieq di persidangan ini setelah majelis hakim mengabulkan permohonon Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Ribuan petugas diterjunkan

Senada dengan PN Jaktim, Polda Metro Jaya ikut mengimbau masyarakat tidak perlu datang ke PN Jaktim untuk mengikuti sidang Rizieq Shihab. Hal ini untuk mencegah kerumunan massa di wilayah PN Jaktim.

Baca Juga: Dinilai Sempat Bikin Gaduh, Komisi Yudisial Ingatkan Pengacara Rizieq Shihab untuk Hormati Hukum

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU