> >

Ini Ketentuan Pembelajaran Offline Tahun Ajaran Baru 2021-2022

Sosial | 30 Maret 2021, 16:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: Dok Tim Satgas Penanganan Covid-19.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memutuskan untuk membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2021-2022 pada Juli mendatang secara tatap muka (offline)

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Seluruh Sekolah di Kota Blitar Memulai Pembelajaran Tatap Muka

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kegiatan tatap muka atau offline nantinya dilakukan secara terbatas yakni hanya 50 persen dari jumlah siswa di kelas.

Menurut Nadiem, sekolah dapat memecah kelompok belajar yang melaksanakan tatap muka hingga tiga kelompok.

Kemudian pelaksanaan kegiatan tatap muka sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

Semisal melaksanakan kegiatan tatap muka dua kali seminggu atau tiga kali seminggu.

Waktu pembelajaran juga tidak digelar secara keseluruhan melainkan hanya 3 jam mulai pukul 7.00 hingga 10.00.

Baca Juga: Sekolah di Pekalongan Mulai Lakukan Kegiatan Belajar dengan Tatap Muka

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU