> >

Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final, Menhub: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Sosial | 4 April 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga usai.

Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, Budi Karya menegaskan bahwa keputusan larangan mudik sudah tidak bisa ditawar lagi.  

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” kata Budi Karya dikutip dari Kompas.com.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga: Seribu Pedagang di Pasar Porong Sidoarjo Sudah Disuntikan Vaksin Astrazeneca

Menindak lanjuti keputusan itu, Kemenhub akan segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini sebagai payung hukum lanjutan terkait pelarangan mudik lebaran tahun ini.  

Sebagai informasi, larangan mudik akan berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.

Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU