> >

Serikat Pekerja Nasional: Masih Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR Karyawan

Kompas update | 5 April 2021, 14:36 WIB
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar demo aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di jalan Medan Merdeka Barat tepatnya depan Gedung Sapta Pesona mengarah ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada 12 April 2021 mendatang. Melalui konferensi pers yang digelar secara online pada Senin (5/4/2021), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta elemen gerakan buruh lainnya menjelaskan 3 tuntutan utama unjuk rasa kali ini. 

Unjuk rasa ini menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021, dan juga tuntutan agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. 

Terkait tuntutan ketiga, Ramidi Abdul Majid, selaku Sekretaris Jendral KSPI dan Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THRnya secara lunas kepada karyawan. 

Ramidi menekankan bahwa perusahaan maupun pemerintah tidak boleh melakukan penundaan pembayaran THR. Ketentuan terkait THR sudah diatur dalam hukum sehingga surat edaran tambahan terkait THR dirasa tidak lagi diperlukan. 

"Terkait THR, SPN memiliki data yang konkret. Sampai dengan hari ini masih banyak perusahaan yang belum membayar lunas cicilan THR kepada karyawannya," kata Ramidi. 

Baca Juga: Buruh akan Gelar Demo Akbar pada 12 April 2021

Selain THR, Ramidi juga menyayangkan sikap pemerintah terkait UU Ciptaker. 
Status UU Ciptaker saat ini masih judicial review, tetapi UU turunan sudah diterbitkan dan diimplementasikan. UU Ciptaker berakibat kondisi yang buruk dan merugikan bagi tenaga kerja. 

"Dari data SPN, setidaknya ada 24.000 anggota SPN yang terdampak Covid-19 kemudian dirumahkan, tidak diberi upah, direlokasi dan diputus hubungan kerja tanpa pesangon," kata Ramidi. 

Perihal perusahaan yang terdampak Covid-19 dan kesulitan membayar THR karyawannya, Said Iqbal selaku ketua KSPI menyarankan agar perusahaan duduk berunding dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh dengan memberikan laporan keuangan secara lengkap 2 taun terakhir secara transparan.

Setelahnya, pihak perusahaan dan serikat pekerja dapat menghadap ke Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja. Negosiasi yang dilakukan harus transparan, jujur, dan terbuka. 
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU