> >

KPK Bakal Telusuri Peran Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng di Kasus Korupsi Samin Tan

Hukum | 7 April 2021, 00:07 WIB
Samin Tan, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1 menjadi tahanan KPK setelah buron sejak April 2020. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron KPK, Samin Tan

Ketika itu, Eni yang berstatus terdakwa mengaku menerima uang sebesar Sin$10 ribu dari Ignasius Jonan. 

Sementara Marcus Mekeng diketahui pernah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali dalam kasus ini.

Kemudian, nama terpidana kasus korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih juga berpotensi dipanggil KPK.

Baca Juga: “Crazy Rich” Samin Tan Resmi Jadi Warga Tahanan KPK

“Tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil untuk melengkapi hasil (pemeriksaan) SMT (Samin Tan),” ucap Karyoto.

Sebelumnya, KPK menangkap Samin Tan yang berstatus DPO sejak 17 April 2020 itu pada Senin (5/4/2021).

“Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT,” ujar tim penyidik KPK.

Dengan ditetapkannya Samin Tan sebagai DPO, tim penyidik KPK aktif melakukan pencarian dengan dibantu dan berkoordinasi dengan pihak Polri.

Baca Juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap, Atas Kasus Dugaan Suap Rp 5 Miliar

Pencarian dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat sekitar wilayah Jakarta.

KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan. PadA Senin, 5 April 2021, KPK akhirnya berhasil menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Buronan kasus korupsi itu pun langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU