> >

Polisi Temukan Unsur Pidana, Status Kasus Kebakaran Minyak Balongan Masuk Tahap Penyidikan

Peristiwa | 21 April 2021, 16:43 WIB
Warga menyaksikan kebakaran di kompleks Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021) dini hari. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA,KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihak Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan terkait kebakaran kilang minyak Balongan di Indramayu Jawa Barat.

Hasil penyelidikan sementara, terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut dan kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Rusdi Hartono, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Olah TKP Ledakan Pertamina Balongan

Karena telah ditemukan unsur tindak pidana, maka polisi pun menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidik menilai adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan.

“Ini sesuai dengan pasal 188 KUHP. Oleh karena itu penyidik sekarang sedang bekerja tentunya nanti perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik,” tutur Rusdi.

Baca Juga: Gelar Olah TKP, Kabareskrim Pimpin Penyelidikan Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan

Rusdi menyampaikan, polisi telah melakukan langkah-langkah untuk mengungkap awal mula terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan akan terus didalami oleh penyidik.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU