> >

Jadi Tahanan KPK, M Syahrial: Mohon Maaf kepada Warga Kota Tanjungbalai

Hukum | 24 April 2021, 19:07 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar konferensi pers terkait kasus suap oleh Wali Kota Tanjungbalai kepada peyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju, Sabtu (24/4/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota M Syahrial menyampaikan permintaan maaf, terutama kepada masyarakat Kota Tanjungbalai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial.

Syahrial juga kemudian berjanji akan kooperatif dengan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.

Sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (22/4/2021) malam.

Ketiga orang itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Pengacara Maskur Husain.

"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Penyidik KPK yang Terima Uang Suap Walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan

Firli menjelaskan M Syahrial menyiapkan uang berjumlah Rp1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU