> >

Kemendagri: Tidak akan Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

Peristiwa | 25 April 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi KTP elektronik atau KTP-el (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan ada kolom jenis kelamin Transgender di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el.

Demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: Kemendagri Janji Bantu Transgender Permudah Dapat E-KTP hingga KK, Bagaimana Caranya?

Zudan mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender untuk mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el yang akan diterimanya nanti, tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender".

Menurut Zudan, di KTP-el hanya ada dua pilihan jenis kelamin yaitu laki-laki atau perempuan.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Simak! Ini Cara Ganti Data KTP Elektronik untuk Ubah Domisili atau Status Kawin

"Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin."

Zudan kemudian mencontohkan kasus perubahan jenis kelamin yang terjadi pada Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Di samping itu, ia mengatakan, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.

Ia mengatakan, apabila ingin mengganti nama dan jenis kelamin di KTP-el, harus ada putusan dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Data Perekaman E-KTP Kamu Ganda? Simak Solusinya!

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," ujarnya.

"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu."

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya memastikan bakal pro aktif membantu pembuatan KTP-el untuk kelompok transgender.

Baca Juga: Dukcapil: KTP-el yang Telah Lewat Masa Berlakunya atau Telah Kadaluwarsa Masih Tetap Berlaku

Hal tersebut mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

Bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.

"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," kata Zudan.

Baca Juga: Sekarang Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Rp 75 Ribu, Begini Caranya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU