Mahfud Pastikan Tidak Ada Forum Resmi Internasional yang Dukung Papua Lepas dari NKRI
Politik | 29 April 2021, 15:08 WIBMahfud MD menjelaskan pelebelan KKB sebagai organisasi teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Dalam UU tersebut disebutkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta KKB Ditangani Tegas Tanpa Mengabaikan HAM
Kemudian yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Berdasarkan pengertian tersebut pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris.
“Berdasar devinisi yang dicantumkan dalam UU 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya dan orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV