> >

Data Tanah Wakaf Kementerian ATR/BPN Kini Mulai Terintegrasi dengan Siwak Kemenag

Agama | 1 Mei 2021, 15:59 WIB
Warga menunjukkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Presiden Jokowi secara simbolis untuk masjid, menasah, dan pesantren yang ada di Provinsi Aceh, Jumat (14/12/2018). (Sumber: KOMPAS.COM/RAJA UMAR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Antara data tanah wakaf Kementerian ATR/BPN dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama (Kemenag) mulai saat ini akan terintegrasi.

Setiap tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) akan dapat diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag

Baca Juga: Capaian Zakat-Wakaf Masih Minim, Kemenag DIY Bersama SEZWa Giatkan Edukasi Publik

Sebelum terintegrasi, Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Siwak Kemenag mesti menyelaraskan secara manual data tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang hanya memiliki ikrar wakaf.

Berdasarkan data Pusdatin, sudah ada sebanyak 164.000 bidang tanah wakaf yang telah terdaftar dan disertifikasi.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta BWI Maksimalkan Sertifikasi Tanah Wakaf

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil mengatakan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, akan dilakukan akselerasi lintas sektor dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tanah-tanah wakaf di desa-desa kita bikin peta lokasi, penlok (penetapan lokasi) sebuah desa, maka semua tanah yang di desa itu kita sertifikasi," ujar Sofyan dalam siaran pers, Jumat (30/04/2021).

Melansir dari Kompas.com, diketahui tanah wakaf tersebut termasuk yang dikelola Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Baca Juga: Wakafkan Tanah Seluas 6 Hektar untuk Pesantren, Baim Wong: Aku Mau Bangun Pakai Jerih Payah

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU