> >

Simak! Berikut 8 Daerah yang Diizinkan Melakukan Perjalanan Lokal

Sosial | 3 Mei 2021, 09:04 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Periode larangan mudik akan tiba tidak lama lagi. Sesuai dengan Adendum Surat Edaran dari Satgas Covid-19 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei seluruh transportasi darat, laut, dan udara tidak melakukan layanan angkutan penumpang.

Namun, sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan lokal dalam lingkup perkotaan.

Baca Juga: Awas! Aksi Pencurian Motor di Warung Makan Saat Sahur Marak Terjadi

Berikut 8 daerah yang diberikan izin bepergian lokal:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Solo Raya
  6. Jogja Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata)

Baca Juga: Mulai 6 Mei, Penyekatan Pemudik di Jalur Arteri Karawang-Bekasi akan Dilakukan Selama 24 Jam

Delapan wilayah tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan non mudik. Merespons aturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang masih bertambah," terang Budi, Minggu (2/5/2021).

Budi menambahkan, pihaknya kini sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Meski begitu, selama masa larangan mudik masih ada beberapa jenis kendaraan yang dapat beroperasi.

Bahkan, beberapa masyarakat pun masih diperbolehkan melakukan perjalanan sesuai dengan kriteria dan syarat khusus yang sudah ditentukan.

Kendaraan yang masih boleh beroperasi, antara lain pengangkut obat-obatan, pelayanan kesehatan darurat, dan pengangkut alat kesehatan.

Sementara masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan, yakni perjalanan dinas, ibu hamil, orang yang anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia.

Baca Juga: Persiapan Penyekatan Mudik 2021 - POLISIKU

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU