> >

Dua Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum | 6 Mei 2021, 00:08 WIB
Tersangka Ardian Iskandar Maddanatja berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara kepada Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang juga Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlanjut.

Sidang yang dipimpin Hakim Rianto Adam Pontoh ini juga menolak permohonan Harry Van Sidabukke sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Dakwaan Juliari Batubara: 3 kali Sewa Jet Pribadi, Bayar Cita Citata, Swab Test hingga Bayar Sapi

Dalam amar putusan hal yang memberatkan hukuman Ardian Iskandar yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis yang dijatuhi hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sama seperti Ardian, hal yang memberatkan vonis Harry Van Sidabukke yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU