Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Idul Fitri di Masjid, Berikut Syaratnya
Berita utama | 10 Mei 2021, 12:20 WIBKetujuh, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Kedelapan, selepas pelaksanaan shalat Idul Fitri, jemaah diminta kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan atau bentuk lain bersentuhan secara fisik.
Baca Juga: Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Keagamaan di Sekolah
Meskipun SE Nomor 7 ini sudah dirilis, Kamaruddin mengakui Kemenag tidak bisa memaksakan masyarakat aturan pada SE.
Menururtnya, SE ini hanya memiliki kekuatan persuasif.
"Kami hanya bisa mengimbau masyarakat sekaligus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tetapi untuk memaksa masyarakat mengikuti SE ini tentu kami tidak bisa," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa Kemenag terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait khususnya Satgas Covid-19 daerah.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pihak terkait, utamanya dengan Satgas Covid-19 di daerah. Juga berkoordinasi dengan jajaran kami di daerah untuk terus mensosialisasikan SE ini," ucap Kamaruddin.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV