Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan, Rizieq Shihab Rayakan Lebaran di Rutan Bareskrim Polri
Peristiwa | 13 Mei 2021, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Rizieq Shihab untuk merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, mejalis hakim PN Jaktim masih mempertimbangkan penangguhan penahanan kliennya.
Menurut Aziz, Rizieq dan terdakwa kasus kerumunan petamburan dan Megamendung serta kasus informasi bohong terkait hasil tes usap Rizieq di RS UMMI Bogor tetap merayakan Idul Fitri 1442 H dengan kesederhanaan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hakim Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Buat Rayakan Idul Fitri Bareng Keluarga
Aziz juga menjelaskan kondisi kesehatan Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim Polri di hari lebaran ini.
"Alhamdulillah kondisi beliau baik dan sehat walafiat, begitu juga dengan tahanan lain termasuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan lain, alhamdulillah sehat semua," ujar Aziz seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/5/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan agar klien mereka bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Penangguhan meliputi Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan di kasus kerumunan warga di Petamburan.
Baca Juga: Dalam Persidangan, Rizieq Shihab Akui Acara di Petamburan Langgar Protokol Kesehatan
Alasan lain pengajuan penangguhan penahanan, yakni Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, sejak tingkat penyidikan hingga kini tidak ditahan.
Tim kuasa hukum mengajukan penjamin berupa orang dalam hal ini anggota keluarga dan kuasa hukum.
Mereka menjamin terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti bila tidak ditahan. Namun, permohonan itu belum dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tanya Saksi Ahli Tentang Perkataan yang Masuk Kategori Berbohong
"Untuk penangguhan kami masih bermusyawarah," ujar Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa menghasut pengikutnya saat acara pernikahan putri keempatnya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang dihadiri sekitar 10.000 orang tersebut menyebabkan kerumunan.
Padahal, pemerintah saat itu sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Cerita Menparekraf Sandiaga Uno 2 Kali Lebaran Tidak Jumpa Anak
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut acara kerumunan yang dihadiri Rizieq itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Jaksa menambahkan, kerumunan di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Hal itu juga dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq juga terseret kasus swab test di RS Ummi Bogor. Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya.
Baca Juga: Demi Tugas Kemanusiaan, Tim SAR Rayakan Lebaran di Sungai
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rizieq dinilai menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV