> >

Siswi Penghina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Komisi X DPR: Kalau Sampai DO, Itu Tidak Perlu

Berita utama | 19 Mei 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi media sosial (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai respons sekolah yang memberhentikan muridnya akibat membuat konten bernada hinaan di media sosial sebagai sikap berlebihan.

“Saya rasa kalau membuat sebuah konten di media sosial dengan sebuah nada hinaan, celaan, baik kepada negara ataupun agama tertentu, tentu itu sesuatu yang tak bisa dimaafkan begitu saja,” kata Dede Yusuf, Rabu (19/5/2021).

“Harus ada pernyataan maaf secara publik atau di atas materai atau diproses secara hukum. Namun karena ini adalah siswi yang masih sekolah, maka rasanya kalau harus sampai DO (drop out) itu tidak perlu,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Viral Pria Bersepeda Tersesat, Mengandalkan Google Maps Malah Masuk Hutan

Dede Yusuf menilai, dengan persoalan ini semestinya sekolah bisa memberi penilaian-penilaian yang lain termasuk sanksi.

“Dan yang paling penting dimediasi dengan orang tuanya, karena ini masih di bawah asuhan orang tua dan poin pentingnya perlu ada pembinaan pengajaran kepada generasi muda,” ujarnya.

“Harus sangat berhati-hati dan memahami etika yang terjadi di dalam masyarakat baik secara sosial lingkungannya,” tambahnya.

Baca Juga: Dianggap Provokator, 9 Admin Grup WhatsApp yang Jebol Penyekatan Mudik Ditangkap

Sebagai informasi, seorang siswi kelas 2 SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah dikeluarkan dari sekolahnya. Lantaran, siswi tersebut melakukan penghinaan terhadap Palestina melalui konten media sosialnya.

Terkait konten penghinaan terhadap Palestina, siswi tersebut juga dipanggil oleh Kepolisian Resor Kabupaten Bengkulu Tengah untuk klarifikasi. Siswi yang menjadi pelaku penghinaan terhadap Palestina menyatakan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Siap-siap Harga Tempe Tahu Ikut Naik

Polisi kemudian meminta pelaku membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf untuk disebarluaskan. Namun, untuk proses hukum, akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah, Koramil, Polsek setempat, serta orangtua pelaku. Hasilnya, pihak sekolah menyatakan pelaku telah melanggar tata tertib sekolah dan dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU