> >

Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara

Hukum | 20 Mei 2021, 18:17 WIB
Sejumlah tersangka saat memperagakan adegan rekontruksi awal penyerangan kelompok John Kei di perumahan Green Lake City. Rekonstruksi berlansung di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). (Sumber: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pengacara John Kei, Daniel Farfar.

Daniel merupakan pihak yang memberi perintah penyerangan kediaman Nus Kei di kompleks Green Lake City, Tangerang. Perintah tersebut terkait masalah utang piutang antara kliennya yakni John Kei dan Nus Kei.

Selain Daniel Majelis Hakim PN Jakbar juga menjatuhkan vonis 14 dan 13 tahun penjara kepada lima anak buah John Kei.

Baca Juga: 22 Anak Buah John Kei Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Anak buah John Kei yang mendapat vonis 13 tahun penjara yakni Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan. Sementara Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Bukon Koko Hubun dengan pidana 14 tahun penjara dan terdakwa Yeremias Farfarhukubun dengan pidana 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di PN Jakbar, Kamis (20/5/2021).

Lima anak buah John Kei ini terlibat dalam kematian Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hakim menyatakan terdakwa Daniel Farfar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik

Sementara itu, lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU