> >

John Kei Tertawa Setelah Divonis Hakim 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Hukum | 20 Mei 2021, 19:58 WIB
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa John Refra alias John Kei tampak tenang saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis hukumannya.

Seperti diketahui, John Kei divonis selama 15 tahun penjara oleh Hakim Ketua Yulisar
atas kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.

Baca Juga: Pengacara dan 5 Anak Buah John Kei yang Ikut Penyerangan Dihukum 13 sampai 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Setelah sidang dinyatakan selesai oleh hakim, John Kei lantas tersenyum.

Bahkan, sempat tertawa dan melambaikan tangannya ke kamera.

Saat dikonfirmasi mengapa John Kei bereaksi demikian, kuasa hukumnya, Anton Sudanto mengatakan bahwa kliennya bersikap seperti itu karena yakin akan bebas.

"Dari awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih yakin," kata Anton.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Diketahui, vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei  dipenjara selama18 tahun.

Selasa lalu John Kei mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya," kata John Kei.

"Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan."

Baca Juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Anak Buah Nus Kei

Namun, pledoi John Kei nyatanya ditolak oleh majelis hakim.

Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis penjara selama 15 tahun.

Lima anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Daniel dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Baca Juga: John Kei Dikawal 24 Pengacara, Pemicu Pembunuhan Kelompok Nus Kei Terkuak Saat Sidang

Sementara, lima anak buah John lainnya, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji.

Kemudian pada tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.

Dalam kasus pembunuhan Ayung, John Kei divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyarat tahun 2019.

Baca Juga: Kesaksian Putri John Kei: Berawal Dari Utang Piutang, Ditagih Tak Direspon Baik

Namun dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU