> >

MAKI Akan Ajukan Uji Materi Ke Mahkamah Konstitusi Terkait Perkara 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Peristiwa | 27 Mei 2021, 14:31 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

Baca Juga: ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN

"Tidak bisa (51 pegawai yang tak lolos TWK) bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.

Alexander menjelaskan, dasar kebijakan pemecatan itu diambil setelah pihaknya mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK dari 51 orang yang tak lolos itu tidak bisa diperbaiki.

“Kami harus hormati kerja dari asesor,” kata Alex.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya, Alex mengatakan masih bisa diselamatkan oleh KPK.

Nantinya, lanjut Alexander, 24 orang dimaksud akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Alex.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU