> >

Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Jalur Sepeda Road Bike, yang Keluar Trek Bakal Ditindak Tegas

Hukum | 30 Mei 2021, 09:22 WIB
Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

“Sanksi untuk pesepeda diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Sambodo.

Adapun aturan bagi pesepeda tertuang dalam Pasal 299 UU LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Baca Juga: Pesepeda Meninggal di Jalur Uji Coba Road Bike JLNT Kp. Melayu-Tanah Abang, Diduga Serangan Jantung

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU