> >

Ferdy Yuman, Terdakwa Halangi Penyidik KPK Kasus Nurhadi Akan Jalani Sidang Perdana

Hukum | 2 Juni 2021, 23:53 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa besok, Kamis (3/6/2021) akan digelar sidang perdana terdakwa Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui Ferdy Yuman merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Ferdy dinyatakan sebagai terdakwa setelah dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Menurut Ali Fikri, agenda sidang besok ialah pembacaan surat dakwaan Ferdy Yuman.

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku

"Tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang terdakwa Ferdy Yuman dari kepaniteraan PN Tipikor Jakarta Pusat yang diagendakan untuk sidang perdana pembacaan surat dakwaan," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Yuman dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Yuman didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi.

Ia dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU