> >

Siap-siap! Mulai 17 Agustus 2021, Siaran TV Analog Bakal Dimatikan

Berita utama | 3 Juni 2021, 11:28 WIB
Tangkapan layar grafis yang dikeluarkan Kominfo terkait persiapan siaran tv digital dengan tahap awal akan dilakukan di 6 daerah di Indonesia. (Sumber: akun Instagram @kemenkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyelenggaraan siaran televisi secara digital di Indonesia bakal segera terwujud. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mematikan siaran televisi analog dalam waktu dekat ini.

Menurut rencana, sebagai langkah awal, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.

Kepastian ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, pada  Rabu (2/6/2021).

Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai sejak sekarang.

Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.

Catat tanggalnya ya SobatKom, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,”tulis Kominfo seperti dikutip KompasTV, Kamis (3/6/2021).

Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.

Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Baca Juga: Siaran TV Analog Akan Berganti ke TV Digital

Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Meski dimatikan, Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital.

Namun, untuk tetap bisa menyaksikan siaran televisi masyarakat harus menambahkan set top box (STB) agar televisi analog bisa menangkap siaran digital.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB.

Adapun harga STB sudah banyak tersedia di toko elektronik atau toko serbaguna yang dijual secara terjangkau dan mudah diaplikasikan ke semua jenis televisi.

Baca Juga: KPI Pusat Cek Toko Elektronik di kota Makassar, kesiapan infrastrukur Migrasi ke TV digital

Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.

Sebagai informasi, siaran televisi digital diproyeksikan akan termigrasi secara nasional hingga 2 November 2022.

Terpisah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah menambahkan perlunya edukasi bagi masyarakat untuk melihat program siaran televisi yang baik dan berkualitas. Mengingat saat ini, sekitar 60 persen lebih masyarakat masih menonton kategori hiburan saja.

Selain itu, beralihnya televisi analog ke digital juga akan berpotensi memunculkan banyaknya saluran televisi.

Baca Juga: Kemkominfo Resmikan Penyiaran TV Digital untuk Perbatasan

"Mendampingi masayarakat agar menonton sesuai channel kebutuhannya, dan memilih program siaran berkualitas kita harus melakukan literasi," ujar dia seperti dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya program siaran televisi yang baik adalah program siaran yang tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Kedua yakni program siaran tidak mengandung muatan yang bersifat kekerasan, eksploitasi, non mistik, horor, supranatural, dan tidak mengandung muatan-muatan yang tersapat unsur bullying dan tidak mengedepankan perlindungan anak.

"Karena prinsip kami bagaimana anak dan penonton ini terlindungi dari konten-konten yang negatif. Kalau berdasarkan hasil riset, sejak 2018 program siaran anak masuk dalam kategori yang berkualitas secara rata-rata," tandas dia.

Baca Juga: Pandemi, Kunker Anggota Dewan Bisa Lewat TV Digital

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU