> >

Menkumham: Jika Tak Sepakat, Silakan Gugat Hasil TWK KPK ke Pengadilan

Hukum | 9 Juni 2021, 18:48 WIB
Sejumlah pegawai KPK tak lulus (TWK) mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). (Sumber: Instagram @cholilnafis)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mempersilakan sejumlah pihak untuk menggugat kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke pengadilan.

Menurut dia, dalam negara hukum bila memang ada yang kurang sreg dengan sebuah kebijakan seseorang pimpinan lembaga, maka alangkah baiknya untuk digugat ke ranah pengadilan. 

"Untuk apa berdebat panjang-panjang, kita ini negara hukum, uji di pengadilan saja. Daripada ribut politiknya, cape," kata Yasonna saat rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Baca Juga: Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Masih Perlu Keterangan Kepala dan Wakil Kepala BKN

Politikus PDIP itu menyebut, yang dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu merupakan sebuah mandat dari Undang-Undang. 

"Dalam bentuk tes ASN setiap kompetensi dasar, di situ ada intelijen umum, wawasan kebangsaan dan karakteristik," kata dia. 

Sebelumnya, KPK menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen TWK.

Dalam surat jawabannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan dua penjelasan atas penolakan pencabutan SK.

Pertama, pimpinan KPK menerbitkan SK tersebut sebagai tindak lanjut hasil TWK.

"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK," kata Alexander dalam surat jawaban pimpinan yang diterima Kompas.tv, Kamis (3/6/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU