> >

Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman untuk Klarifikasi Polemik TWK

Peristiwa | 10 Juni 2021, 16:47 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dipastikan memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kamis (10/6/2021) hari ini. 

Panggilan tersebut terkait laporan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ali menyebut kehadiran Nurul Ghufron ini sebagai respons atas undangan yang dikirimkan oleh Ombudsman RI pada tanggal 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," jelas Ali. 

Baca Juga: Ketua KPK Kembali Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan lembaga antirasuah kepada Ombudsman RI  terkait dugaan maladministrasi TWK pada Rabu (19/5/2021).

Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendalaman materi laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada. 

"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman,"  kata Najih di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Dia menungkapkan akan melakukan sejumlah langkah yang berfokus pada pencarian solusi, agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, mengatakan setidaknya ada enam poin dugaan maladministrasi.

Salah satu poin yang dimaksud yakni pimpinan KPK telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku. 

Padalah, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Baca Juga: Komnas HAM Kirim Surat Panggilan Kedua, Ini Jawaban Pihak KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU