> >

Nama Budi Gunawan Disebut dalam Pledoi Rizieq Shihab, Ini Bantahan BIN

Hukum | 11 Juni 2021, 15:17 WIB
Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan yang namanya disebut-sebut Rizieq Shihab dalam pledoi di persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/HERUDIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Nama Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan disebut-sebut oleh terdakwa kasus dugaan penyiaraan berita bohong soal tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor Muhammad Rizieq Shihab dalam pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Pihak BIN pun langsung membantah isi pledoi tersebut.

“Tentang isu pertemuan dengan Pak BG (Budi Gunawan) di Arab Saudi tidak pernah terjadi,” ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto, Jumat (11/6/2021).

Oleh Rizieq Shihab, dalam pledoinya disebuatkan adanya kesepakatan melalui pertemuan antara mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dan Budi Gunawan di Arab Saudi pada Juni 2017.

Adapun hasil kesepakatan tersebut, menurut Rizieq, kemudian dibubuhkan dalam sebuah surat yang dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Daftar 11 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Sidang Pledoi: Mulai Maruf Amin hingga Denny Siregar

Menurut Wawan, pihaknya sejauh ini tidak pernah melihat surat kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, MoU yang dijalin BIN selama ini hanya antarlembaga, bukan perorangan.

Pada setiap MoU, biasanya dituangkan dalam surat dan kop suratnya berlogo instansi resmi.

 "Karena saya belum pernah melihat maka belum bisa memberi konfirmasi. Di BIN sendiri tidak ada arsip surat dimaksud, biasanya jika ada MoU pasti ada arsip. Maka, seyogianya perihal surat tersebut ditanyakan otentikasinya ke MRS," papar Wawan seperti dikutip dari Kompas.com.

Wawan justru meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke hakim. Hal itu mengingat informasi tersebut muncul dalam persidangan.

Baca Juga: Baca Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut Bima Arta Bohong Soal Penanganan Kasus RS Ummi Bogor

"Karena ini sudah masuk di persidangan, maka jika surat tersebut ditunjukkan, hakimlah yang menilai keabsahan dan kebenaran surat itu secara hukum setelah ada uji forensik," terang Wawan. "Sedangkan mengenai pertemuan dengan Pak Tito selaku Kapolri pada waktu itu agar ditanyakan langsung kepada beliau," imbuh dia.

Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi kemarin, Rizieq mengklaim, tahun pertama di Arab Saudi sebelum dirinya dicekal, ia selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada akhir Mei 2017, saat saya berada di Kota Tarim, Yaman, saya ditelepon Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi," kata Rizieq.

Baca Juga: Singgung Kicauan Staf Jokowi Bidang Intelijen, Rizieq Shihab: Ada Isyarat Mengandangkan Saya

Pihaknya pun menyambut baik imbauan Wiranto.

"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.

Hasil pertemuan itu, kata dia, sangat bagus. Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.

"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.

Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Shihab Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU