> >

Kemenkes Luruskan Perbedaan Vaksin Gotong Royong dan Pemerintah dalam Permenkes No.18 Tahun 2021

Update corona | 17 Juni 2021, 11:26 WIB
Seorang staf memeriksa kualitas kemasan produk vaksin COVID-19 nonaktif di sebuah pabrik pengemasan milik Beijing Biological Products Institute Co., Ltd. di Beijing, ibu kota China, pada 25 Desember 2020. (Sumber: Xinhua/Zhang Yuwei)

Kata Nadia, vaksinasi Covid-19 di Indonesia, baik dari program pemerintah maupun vaksinasi gotong royong dipastikan berprinsip sama, yaitu tidak membebankan biaya terhadap penerima.

Satu-satunya hal yang membedakan adalah sumber pembiayaan pengadaan vaksin.

Untuk diketahui, saat ini ada dua pengadaan vaksinasi di Tanah Air. Pertama, vaksin yang diadakan oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat.

Kedua adalah vaksinasi gotong royong. Diselenggarakan atas usulan dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang dimulai sejak 18 Mei lalu.

Vaksin gotong royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi gratis terhadap karyawannya. Dan tidak boleh ada beban biaya kepada penerima vaksin.

"Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 ini," pungkas Nadia.

Baca Juga: Terawan Jelaskan pada DPR Bahwa Vaksin Nusantara Bukan Produk Amerika

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU