> >

Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Jelaskan Proses Pelaksanaan TWK

Hukum | 17 Juni 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)

Dalam kesempatan itu, dia juga mengaku pihaknya telah memperjuangkan 75 pegawai yang tak lulus TWK terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun karena BKN berlandaskan pasal 69 G yang berbunyi bahwa dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan harus memenuhi syarat TWK, sehingga KPK harus menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga: KPK Tegaskan Sudah Perjuangkan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK untuk Jadi ASN 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU