> >

36 Pegawainya Positif Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan Kerja

Update | 24 Juni 2021, 12:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA,KOMPAS.TV - Menindaklanjuti 36 pegawainya yang terinfeksi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukaan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu.

“Saat ini pegawai KPK dibidang penindakan dan eksekusi yang terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah sekitar 36, maka dilakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rekaman vidio yang diterima Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Pembatasan yang dimaksud Fikri berlaku terhitung sejak Rabu, (23/6/2021) hingga besok, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Positif Covid-19, Kegiatan Penindakan Sementara Dibatasi

Pembatasn itu, lanjut Fikri, sebagai langkah tanggap menghadapi penyebaran virus Covid-19 terutama dilingkungan tempat kerja bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Kendati ada pembatasan, Fikri mengatakan beberapa kerja KPK yang telah terjadwal khusunya di bidang penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

“Namun demikian, untuk pekerjaan di bidang penindakan baik itu penyidikan, penyelidikan maupun tuntutan yang telah terjadwal tentu masi tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Fikri.

Fikri menambahkan, bahwa saat ini KPK juga telah melakukan swab antigen terhadap seluruh pegawainya.

Tujuannya, untuk memastikan penyebaran Covid-19 di lingungan KPK dapat termitigasi dengan tepat.

“Termasuk, tentu dengan upaya penyemprotan disinfektan di seluruh ruang pegawai,” pungkas Fikri.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU